JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi tak lagi menyiarkan sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal itu setelah majelis hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya untuk menggelar sidang offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, perkara nomor 221, 222, dan 226 yang dikabulkan majelis hakim tak lagi digelar online.
"Kalau disiarkan tidak lagi ya, makannya nanti media yang menyampaikan. Ada tempat untuk kalian (wartawan), mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Sidang lanjutan dilakukan secara tatap muka setelah ada jaminan dari terdakwa dan kuasa hukum untuk memenuhi protokol kesehatan di ruangan persidangan maupun luar persidangan.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang
"Jaminan mematuhi protokol kesehatan daripada terdakwa dan penasihat hukumnya, nanti dilihat apa jaminan tersebut bisa sesuai fakta yang mereka sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Dikabulkan Hakim, Sidang Habib Rizieq Bakal Digelar Tatap Muka