"Ini masih proses di pengadilan, kita masih lakukan banding atas putus di pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," kata Ranto.
Hingga saat ini proses pengosongan rumah masih berlangsung. Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.
"Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari rektor. Terkait persoalan hukumnya silahkan kordinasi ke tim hukum kita" kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi di lokasi. (kha)
(Fahmi Firdaus )