Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tertibkan Rumah Dinas di Slipi, TNI: Dimanfaatkan untuk Prajurit Aktif yang Berhak!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |12:28 WIB
Tertibkan Rumah Dinas di Slipi, TNI: Dimanfaatkan untuk Prajurit Aktif yang Berhak!
Tertibkan Rumah Dinas di Slipi, TNI: Dimanfaatkan untuk Prajurit Aktif yang Berhak!
A
A
A

JAKARTA - Mabes TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan 12 rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat. Rumah dinas tersebut dihuni anak purnawirawan TNI yang sudah meninggal, sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berhak menempati rumah dinas.

Kapuspen TNI, Mayjen  Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan di tolak sampai upaya banding.

“Penertiban rumah dinas di komplek Slipi Jakarta Barat, dilaksanakan berdasarkan Sertifikat hak pakai nomor 362 tahun 1993 a.n Kemhan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 13 tahun 2018 dan Peraturan Panglima (Perpang) nomor 48 tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI,” ujar Aulia, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan karena sebelumnya sudah diberikan surat peringatan  sebanyak 3 kali ditambah dengan kesempatan mengosongkan secara mandiri sebelum dilaksanakan pengosongan oleh Denma Mabes TNI.

Sebelum dilaksanakan penertiban dan pengosongan tanggal 30 April 2026, Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni bahwa mereka akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026.

“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement