Pria yang menjabat dua periode kepemimpinan di KPK itu menjelaskan bahwa Inspektorat dari China sempat menemui pihaknya untuk membahas hal tersebut. Saat itu, kata Alex, KPK sudah menyampaikan bahwa membutuhkan harga QCC yang dijual PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM).
"Bahkan, tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo (mantan pimpinan KPK) ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," bebernya.
Menurut Alex, hal itulah yang kemudian menjadi kendala bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini. Di sisi lain, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menuntut harus tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.
(Angkasa Yudhistira)