JAKARTA - Polri menyatakan sampai saat ini masih tercatat ada tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor di proses penyidikan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, meskipun salah satu terlapor meninggal dunia akibat kecelakaan EPZ, namun hingga kini penyidik masih melanjutkan proses dengan tiga terlapor.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3," kata Rusdi, Jakarta, (Sabtu (27/3/2021).
Rusdi menuturkan, meskipun saat ini dalam prosesnya masih tiga orang yang terlapor, namun ketika nanti penyidikan ini sudah mengerucut maka akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunua dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalai yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.