Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.
"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," putusan Pengadilan, sambil memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Namun kedua tersangka dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.
Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Dh500.000. Pengadilan juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, sambil membebaskan tersangka kedua dari semua dakwaan.
(Qur'anul Hidayat)