Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
Baca Juga : Anggota Linmas Perkosa Gadis Tunawicara di Bekasi, Keluarga Pelaku Ajak Damai
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
(Angkasa Yudhistira)