JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AM Sukri A Sappewali, pada hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
Selain AM Sukri A Sappewali, penyidik memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin; Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra; Adc Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri; serta pihak swasta Abdul Rahman. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.