Antisipasi Gagal Panen, Kabupaten Bekasi Targetkan 1.000 Ha Sawah Diasuransikan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 07 April 2021 19:15 WIB
Foto : Dok Okezone
Share :

Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Lalu setelah diajak melalui door to door, tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian itu juga akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman, padi tidak boleh lebih dari umur 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ucapnya.

Selain itu, syarat lainnya jika petani ingin mengikuti asuransi ialah luas tanah harus maksimal 2 hektar. Hal itu dimungkinkan karena bila para petani gagal panen lebih dari 75 persen maka sawahnya bisa melakukan klaim.

"Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar. Kerusakan tersebut harus disertakan dengan bukti foto. Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja," katanya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya