KPK Dalami Transaksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah Lewat Anaknya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 April 2021 10:46 WIB
Ilustrasi. (Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang mahasiswa, Fathul Fauzy Nurdin, dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu, 7 April 2021. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Fathul Fauzy Nurdin merupakan anak kandung dari Nurdin Abdullah. Dari pemeriksaan Fathul Nurdin, penyidik mendalami transaksi keuangan ayahnya. Diduga, transaksi keuangan itu berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengadaan barang serta jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa) didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait perkara ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).

Selain Fathul Nurdin, tim penyidik memeriksa tiga saksi lainnya, pada Rabu, 7 April 2021. Mereka adalah dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Rudy Ramlan.

Terhadap Rudy Ramlan, tim penyidik mendalami ihwal berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel. Salah satunya proyek yang digarap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang sudah menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Sementara terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami mengenai proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya. Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap Raymond, tim penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

"Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," ujar Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya