Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Online Cepat dan Mudah, Ini Caranya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 10:53 WIB
Peluncuran perpanjangan SIM online.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekarang, memperpanjang SIM tidak perlu antre lagi. Bisa dilakukan sambil tiduran di rumah. Sebab, Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kakorlantas Sebut Aplikasi SIM Online Permudah Pelayanan Masyarakat

"Aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Hari Ini, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.

Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Berikut cara mudah memperpanjang SIM via Aplikasi online SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya