Baca Juga: Upaya Antisipatif Hindari Dampak Cuaca Ekstrem Siklon Tropis
Sehingga, melalui Peraturan Kepala (PERKA) BNPB Nomor 1 Tahun 2012 dibentuklah Desa Tangguh Bencana.
“Di BNPB ini desa tangguh bencana ini dimulai setelah Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012. Perka ini kemudian lebih masif lagi dilakukan setelah adanya Deklarasi Jogja,” ungkap Lilik.
Nantinya, kata Lilik, setiap desa yang telah mempunyai Desa Tangguh Bencana ini akan memiliki rapor ketangguhan bencana.
“Setiap desa yang berada di wilayah rawan bencana akan memiliki rapor penilaian ketangguhan desa. Upaya ini dilakukan sebelum BNPB ataupun BPBD mengintervensi ketangguhan di desa tersebut,” tukasnya.
(Sazili Mustofa)