Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dengan Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.
Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, "orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataanya saat digelar sidang mediasi yang pertama.
(Fahmi Firdaus )