Filipina Sita 150 Ton Fosil Cangkang Kerang Raksasa Senilai Rp364 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 19 April 2021 10:31 WIB
150 fosil cangkang kerang raksasa disita pihak berwenang (Foto: Phillippine Coast Guard Facebook)
Share :

FILIPINA - Filipina menyita lebih dari 150 ton fosil kerang raksasa pada Jumat (16/4) senilai hampir USD25 juta (Rp364 miliar).

Melalui sebuah posting Facebook terungkap sebagai bagian dari operasi gabungan, penjaga pantai Filipina menemukan kerang, yang dikenal secara lokal sebagai "taklobo", di pantai Pulau Sitio Green, di provinsi Palawan barat. Hasil tangkapan itu bernilai USD25 juta (Rp364 miliar).

Ini adalah tangkapan cangkang kerang raksasa ilegal terbesar di wilayah tersebut, menurut komandan penjaga pantai Palawan, Komodor Genito Basilio.

Tim penegak hukum menangkap empat tersangka, menuduh mereka melanggar Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Sumber Daya Satwa Liar Filipina. Pasal 27 undang-undang tersebut menyatakan bahwa melanggar hukum bagi seseorang yang "dengan sengaja dan sengaja mengeksploitasi sumber daya alam liar dan habitatnya" karena sejumlah alasan, termasuk memperdagangkan satwa liar atau untuk tujuan pengumpulan.

(Baca juga: Varian Virus Covid-19 Diklaim Lebih Agresif pada Wanita Hamil, Brasil Peringatkan Tunda Kehamilan)

Menurut undang-undang (UU) tersebut, siapa pun yang membunuh atau menghancurkan spesies satwa liar yang dikategorikan terancam dapat menghadapi dua tahun penjara atau denda sebesar USD410.

Dewan Palawan untuk Pembangunan Berkelanjutan (PCSD), yang juga mengambil bagian dalam operasi bersama kelompok intelijen seperti Polisi Federal Australia, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (17/4) jika pihaknya menanyai seorang anggota kelompok yang mengambil kerang, Rosalee Tequillo.

"Diskusi PCSDS dengan Dra. Tequillo mengetahui bahwa dia dan kelompoknya terlibat dalam pengumpulan dan kepemilikan spesies Kerang Raksasa untuk tujuan komersial tanpa otoritas hukum," kata pernyataan itu.

PCSD mengatakan Tequillo mengklaim dia mendapat izin dari kantor presiden Filipina dan Biro Perikanan dan Sumber Daya Perairan (BFAR) untuk mengumpulkan cangkang. Namun Tequillo tidak memiliki dokumen untuk membuktikan hal itu.

Tequillo juga menegaskan kelompoknya memiliki "izin berburu harta karun”. Namun menurut PCSD, kerang raksasa tidak tercakup di sini. Moluska hanya dapat dikumpulkan untuk tujuan taksonomi dan bukan untuk perdagangan, tambahnya.

(Baca juga: Pemakaman Pangeran Philip Sedot Perhatian 13 Juta Penonton)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya