JAKARTA - Kuasa hukum para terdakwa dugaan kasus kebakaran gedung utama Kejagung, Made Putra Aditya Pradana mengatakan, pihaknya tetap berharap Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan nantinya bakal memberikan vonis bebas pada kliennya itu.
"Harapan kita sesuai fakta persidangan, yang jelas bebas," kata Putra di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Menurutnya, tim kuasa hukum dan para terdakwa telah mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (19/4/2021) tadi.