Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Melihat Kondisi Tamansari yang Luluh Lantak Pasca-Kebakaran
"Teman-teman sudah melihat di persidangan seperti apa kan, biarkan nanti majelis hakim yang melihat, keyakinan majelis hakim seperti apa, akan mengikuti apa yang sudah disampaikan Jaksa atau yang kita sampaikan sesuai fakta persidangan, itu aja" tuturnya.
Diharapkan, kata dia, hakim bakal memberikan vonisnya sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan membebaskan keenam kliennya yang tak bersalah itu. Adapun sidang berikutnya berupa penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara dan terdakwa, yang mana bakal digelar pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang.
(Awaludin)