TANGSEL - Guru Besar pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Universitas Terbuka (UT) Prof Dr Hanif Nurcholis melayangkan keberatan nilai ganti rugi tanah tol Semarang-Demak. Dalam surat keberataan yang diterima, Hanif mengaku, mewakili ibunya Hj Rochmah dan 47 pemilik tanah lainnya yang tanahnya diduga dibebaskan atau digusur secara sepihak dan dinilai tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah tol Semarang-Demak.
"Tolong kasus ibu saya dan 47 petani yang dizalimi pelaksana pembebasan tanah untuk jalan Tol Semarang-Demak dibantu viralkan," katanya, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Ibu-Ibu Pendemo Nangis Histeris hingga Dirikan Tenda di Kantor BPN Bekasi
Sedikitnya, ada tiga keberatan yang diajukan Hanif terkait pembebasan tanah pembangunan Tol Semarang-Demak. Pertama, harga yang ditetapkan penilai atau apprasial terlalu rendah dibandingkan dengan harga faktual di desa yang terkena proyek.
"Kami para pemilik tanah sah terdampak tol sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah," jelas Hanif, pada poin pertama.