"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Siswandhono.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Suap Benur, KPK Panggil Pejabat KKP
Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan hal meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," sambungnya.
(Arief Setyadi )