Saat pemilik keluar, keduanya pun menggasak sejumlah barang di bengkel tersebut. Sementara itu, sang kekasih bertugas memantau situasi yang berada di luar.
Baca juga: Pencurian Motor di Koja Terekam Kamera CCTV
"Berbekal rekaman tersebut kami bisa mengetahui dan menangkap pelaku," kata Arifin, Kamis (22/4/2021).
Saat ini polisi tengah memburu penadah barang curian pasangan yang bukan suami istri ini. Kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )