Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 April 2021 15:50 WIB
Rizal Djalil (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo Terkait Kasus Gratifikasi

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian, Rizal juga telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B dan Hipertensi Kronik.

Atas perbuatannya, Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, putusan hakim terhadap Rizal Djalil tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut agar Rizal dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Rizal dihukum dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Rizal juga dituntut hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya