Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala 402 Terancam 6 Tahun Bui

Priyo Setyawan, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 18:36 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto (Foto: Priyo S)
Share :

“Penyidik nanti akan memeriksa apakah memenuhi pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi akan dilanjutkan sampai ke proses pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hina Istri Korban KRI Nanggala 402, Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka

Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan atau institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang etik. Prosesnya sidang pidana dulu baru sidang kode etik. “Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” terangnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya