JAKARTA - Peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan terhadap kepentingan seluruh buruh di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya, Rabu (28/04/2021).
"Ada dua isu utama yang menjadi agenda perjuangan kaum buruh di Indonesia. Pertama masih tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja, dan kedua mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK),” ujarnya.
“Atas kedua hal tersebut, kita berharap pemerintah bisa menampung semua aspirasi dan mencari jalan tengah demi mengakomodir seluruh kepentingan yang ada baik dalam kepentingan hak-hak buruh maupun kepentingan investasi," katanya.
Seperti yang diketahui, saat ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkenaan dengan hal itu, Sultan yakin,ahkamah Konstitusi akan bertindak dengan mengedepankan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para buruh.
Ia melanjutkan, ada beberapa inti keberatan yang selama ini disuarakan oleh buruh yang diwakili oleh KSPI terhadap UU Cipta Kerja, seperti penghilangan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).
“Maka saya berharap ketiga poin tersebut dapat menjadi bahan kajian serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasilnya nanti,” tuturnya.
Menurut penjelasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resminya (28/04), dalam hal terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.