MUI Minta Pemerintah Tidak Paksakan Penyelenggaraan Haji

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 18:15 WIB
Asrorun Niam (Foto: Widya Michella)
Share :

"Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” tambah Ni’am.

Ia pun menjelaskan, tiga pandangan tafsir terkait istitha’ah. Pertama, pandangan Imam Syafi’y dan Ahmad Bin Hanbal yang berpendapat Istithaah hanya menyangkut dalam bidang biaya.

Dalam pandangan ini, orang yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji, maka dianggap sudah memenuhi kriteria istithaah.

”Oleh karena itu ia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya,”kata Ni’am.

Kedua, pandangan Imam malik yang berpendapat istithaah menyangkut kesehatan badan. Orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri, tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istithaah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya