JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke LP Sukamiskin
Karyoto mengungkapkan selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa total 100 orang saksi. Atas ulahnya Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 29 April hingga 18 Mei 2021.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari tehritung 29 April -18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.