KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka Gratifikasi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 18:25 WIB
KPK tetapkan eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tersangka gratifikasi (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Mendagri Akan Cek Ulang SK Menteri yang Anulir Pemberhentian Bupati Talaud

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya