Kombes Makmun, menambahkan, investasi Edccash merupakan investasi bodong atau ilegal. Skema yang dibangun investasi ini adalah skema ponzi yaitu piramida dan money game. Sejauh ini yang dibagikan ke member merupakan dana topup member lain, sementra hasil dari pengumpulan dana ternyata digunakan untuk foya-foya dari para petinggi Edccash.
Hingga kini, pihak kepolisian berharap kerjasama dari masyarakat lain untuk menginformasikan apa saja aset yang masih dimiliki oleh para petinggi Edccash sehingga bisa dilakukan penyitaan.
Untuk rumah dan lahan seluas satu hektar ini akan dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kami juga berharap masyarakat agar tetap berhati-hati dengan investasi apapun yang menjanjikan keuntungan menggiurkan," jelas Kombes Makmun.
(Khafid Mardiyansyah)