BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan membongkar komplotan gendam dengan modus penggandaan uang, yang telah menipu banyak korban di berbagai daerah di sana.
"Ada empat pelaku MH (51), AH (43), SR (62) dan SE (25) kami tangkap hari ini di tempat persembunyiannya di Jalan Ahmad Yani, Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Banjarbaru Barat, Banjarbaru," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Waspada! Penipuan Online Berkedok Tagihan Bea Cukai Jelang Lebaran
Komplotan ini diburu polisi setelah salah satu korbannya, warga Banjarbaru, melapor ke Polres Tabalong setelah rugi Rp50 juta. Korban tergiur pada janji para pelaku yang bisa melipatgandakan uang milik korban itu.
"Jadi korban ini bertemu para pelaku di sebuah tempat di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada 22 April 2021 lalu hingga terjadinya aksi penipuan dengan gendam," kata Rahmansyah.
Baca juga: Waduh! Nomor WA Wagub DKI Diretas untuk Penipuan
Satuan Reskrim Polres Tabalong didukung tim 2 Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalimantan Selatan yang dipimpin AKP Gita Suhandi Achmadi menyidik hingga berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.