Tim Macan Kalimantan Selatan juga berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat untuk meringkus tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Barang bukti yang turut diamankan berupa alat-alat untuk menjalankan aksi penipuannya yaitu dua lembar kain warna putih, satu gepok potongan kertas, satu buah guci keramik kecil dan satu buah tas kain kecil yang semuanya untuk ritual penggandaan uang.
Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di 11 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang karena modusnya beragam termasuk gendam ini hingga korban seakan tak sadar diperdaya," katanya.
(Awaludin)