Terbukti Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Konsultan Hukum Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 15:18 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Hari ini, 10.055 Pemudik Kereta Api Berangkat dari Stasiun Pasar Senen

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19.

Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC). Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya