Dia pun menjelaskan kenapa dana tersebut dikembalikan ke kas desa. Dijelaskannya, bahwa ternyata nilai pengadaan anggaran yang lalu tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
"Anggaran itu tidak sesuai lagi, dulu masker kan mahal. sekarang kan sudah murah. waktu itu direncanakan kan masih mahal. kita gak mau lagi. Karena pengadaan belakangan ini, pihak Desa sudah tidak mau lagi. Kepala desa sudah diperiksa juga oleh jaksa," jelasnya.
Terkait fisik barang yang tidak ada, padahal uang sudah diberikan oleh pihak swasta. Hal tersebut karena terdampak Pandemi Covid-19.
"Barangnya tidak sampai karena pembatasan PSBB di Jakarta waktu itu. Dan uangnya sudah dikembalikan 100 persen, di mana pidananya gtu lho," timpalnya.
Dia pun menerangkan bahwa desa itu dibina oleh PMD dan tugas PMD mengarahkan sesuai peraturan. PMD sifatnya turun ke desa dan mengarahkan.
"Jaksa sudah periksa ke 159 desa. Tidak ada kewajiban kami melaporkan (menjelaskan) ke dia (Rico) kami bekerja sesuai aturan saja," kata dia.
Terkait pelaporan dirinya di Polda Sumut dan video Rico yang mengungkapkan dugaan korupsi di media sosial, dia mengatakan pihaknya bisa saja menempuh jalur hukum.
"Ini sudah penzaliman, fitnah. uang sudah dikembalikan. Silakan PMD yang melaporkan, kalau ini tidak ada dan fitnah, silakan melaporkan. sudahlah tidak apa-apa," pungkas Bakhtiar.
Terpisah, pihak Polda Sumut mengatakan akan mengecek terkait laporan tersebut.
"Saya cek dulu ya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
(Khafid Mardiyansyah)