KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan mendukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, KPK tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Jenderal Pol. Firli Bahuri saat beraudiensi dengan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Hadir Pimpinan BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor dan Kol. (Purn) Nur Chamdani; Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron; Inspektur KPK, Subroto; dan Direktur PP LHKPN yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPK, Isnaini.
Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat ASN. Ini disampaikan Firli merespon Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, yang menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran KPK tentang Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh.
Menurut Firly, ada pengecualian untuk kewajiban keagamaan. "Yang berkaitan dengan Surat Edaran KPK itu, nanti bisa lakukan kajian kembali bagaimana efektivitasnya dan perlu lebih khusus disebutkan kecuali karena kewajiban agamanya atau pribadinya, tidak perlu dilaporkan. Itu perlu kita kaji lagi," ucap Firli.