Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 13:48 WIB
Foto: Dok BAZNAS Indonesia
Share :

 Dalam kesempatan tersebut, Firly menyatakan mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Jasa melalui BAZNAS pada PNS, Aparat TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

“Untuk mendukung percepatan pengesahan Perpres tersebut nanti kami akan sampaikan dalam pertemuan," katanya.

Firli juga mengapresiasi program-program BAZNAS. Menurutnya usaha yang dilakukan BAZNAS ini adalah penopang usaha ekonomi rakyat kecil.

"Dengan adanya Perpres, maka akan semakin banyak masyarakat miskin yang akan tertolong, karena begitu banyak program perekonomian dan program-proglam lain yang BAZNAS lakukan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengucapkan, terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya