Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dengan Alasan Dinas

Antara, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 22:37 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Antara)
Share :

Terkait Azis, KPK pada Senin 3 Mei telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Pada Rabu 28 Mei, KPK juga menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021. Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka.

Baca Juga:  Selain Azis Syamsuddin, KPK Cegah 2 Orang Ini Bepergian ke Luar Negeri

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya