MEDAN - Sebanyak 11 orang petugas sipir yang bertugas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara, bakal dipecat. Hukuman itu sebagai sanksi atas keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di lembaga pemasyarakat dan rutan tempat mereka bekerja.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, Jumat (7/5/2021).
"Ya, untuk kurun waktu 2020-2021, ada 11 orang yang diproses. Ada sudah dipecat dan ada yang proses pemecatan," ungkap Agung.
Baca juga: Petugas Lapas Temukan Sabu Misterius di Dalam Bungkus Nasi
Agung menghargai proses hukum yang sedang berjalan atas kasus para petugas sipir itu. Mereka sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelidikan tersebut.
"Ini mereka (petugas Lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum," kata Agung.