Selain itu, setiap pohon juga akan terdata secara rinci dalam sistem informasi spasial yang akan dapat diakses oleh publik secara online. Dengan demikian, semua bisa lebih mudah dalam menjaga dan merawat pohon di Jakarta.
"Mengingat pentingnya fungsi pohon, khususnya dalam penyerapan polutan, penetapan Pergub ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 30% di 2030. Yuk bersama kita jaga kelestarian pohon, dan wujudkan Jakarta sebagai kota yang semakin layak huni bagi warganya," lanjut tulisan itu.
Dalam infografik yang dibagikan, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, melalui kebijakan Pergub ini, penambahan 200.000 pohon dapat terpenuhi hingga 2022.
"Hal ini juga sejalan dengan apa disampaikan Gubenrur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan sekertaris jenderal PBB Antonio Gutteres yang mengusulkan agar kota-kota lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," pungkasnya.
(Awaludin)