Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
(Arief Setyadi )