INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, pada Rabu 12 Mei 2021, menangkap MA (38) warga Desa Batu Ampar karena terbukti memiliki senjata api rakitan laras pendek (pistol) jenis revolver.
Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra mengatakan, penangkapan MA bermula adanya informasi dari masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.
Baca juga: Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Kurir Gegara Pesanan Warna Sandalnya Salah
Kapolsek Kemuning, Kompol Benhardi memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki sekitar kediaman tersangka.
Sekitar pukul 04.00 WIB, personil sampai di rumah tersangka dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap MA karena diduga telah melakukan tindak pidana pembuatan bahan peledak jenis amunisi (peluru revolver).
Baca juga: Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol ke Seorang Kurir Ditangkap
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu peluru revolver, tiga selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, satu besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan satu buah pisau," terangnya.