JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko, HM Darmizal angkat suara terkait absennya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Rifky Harsya di sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Mei 2021.
Menurut Darmizal, mediasi pertama gagal dilakukan karena AHY, Teuku Riefky Harsya, dan kuasa Hukumnya tidak hadir di persidangan tersebut.
Mediasi yang telah dijadwalkan pukul 10:00 pagi, akhirnya baru dibuka pukul 14.00 siang. Hakim mediator R. Bernadette Samosir, SH, MH, yang memimpin mediasi memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka.
Baca Juga: Tahun Ketiga SBY Lebaran Tanpa Ibu Ani, Doa Mengalir dari Kader Demokrat dan Warganet
"Karena para penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Rifky Harsya dan Kuasa Hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi. Panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah dikonfirmasi langsung melalui saluran telepon," ungkap Darmizal, Jumat (14/5/2021).
Dia menuturkan, tindakan panitera yang melakukan kontak telepon dengan penggugat tersebut langsung ditegur keras oleh Hakim mediasi karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Pengadilan.
Kata Hakim, menurut Darmizal, prosedur berkomunikasi dengan para pihak adalah melalui email/online, dan tidak boleh ada komunikasi malalui saluran telepon.