Arab Saudi Hapus Karantina Wajib Bagi Pengunjung Asing Penerima Vaksin

Antara, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 15:28 WIB
Foto: Antara/Reuters.
Share :

Selain itu, mereka juga musti memberikan polis asuransi kesehatan yang valid guna menutupi risiko potensial COVID-19. Menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil paling lama 72 jam sebelum penerbangan juga diwajibkan.

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga negara Arab Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung maupun tidak langsung tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas terkait risiko COVID-19.

Tiga belas negara yang dimaksud yakni Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarus dan India.

Pada Februari kerjaan Saudi melarang masuk warga asing dari 20 negara, dengan diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka dikecualikan dari kebijakan tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya