JAKARTA - Terdakwa Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Mei 2021 dengan menghadirkan dua saksi. Namun, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan dua saksi tersebut.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati dihadirkan oleh kubu Jumhur sebagai saksi di persidangan. Adapun Nur Hidayati itu menilai Omnibus Law UU Ciptaker menciderai lingkungan dan keadilan sosial.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Selain dari Walhi, kubu Jumhur juga menghadirkan saksi kedua, yakni Sekjen KPBI, Damar Panca Mulya. Damar mengatakan, kalau dia mengenal Jumhur dan Jumhur itu seorang Sekjen KSPSI, hanya saja dia tak kenal secara dekat. Sejatinya, pihaknya pernah diundang Kemenaker terkait sosialisasi UU Ciptaker, tapi hanya sebatas itu saja.
"Untuk membahas draf undang-undang tidak pernah, kalau sosialisasi pernah, sosialisasi Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan oleh Kemenaker bulan Desember 2019 lalu. Saat itu, kami hanya mendengarkan sosialisasi saja," ujarnya di persidangan, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, saat sosialisasi klaster ketenagakerjaan itu hanya dijelaskan tentang persoalan umumnya saja dan adanya kebutuhan penyesuaian di aturan ketenagakerjaan. Namun, terkait detil atau draft pasal-pasalnya tidak ada sama sekali.
"Lalu soal protes terkait UU Ciptaker itu banyak sekali, hampir semua serikat buat status di media sosial dan melakukan protes. Kalau postingan Pak Jumhur saya tidak tahu karena tidak mengikuti," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Jumhur-Syahganda, Fahri Hamzah Berikan Sedikit Kepercayaan ke Hakim
Sementara itu, Jaksa yang hadir dan mendengarkan keterangan dua saksi dari kubu Jumhur itu tak banyak bertanya. Hanya saja, Jaksa mengajukan keberatan atas keterangan dua saksi tersebut, khususnya saksi dari Walhi.
"Pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih cenderung menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli dan bukan saksi fakta. Maka itu, kami menolak keterangan saksi," kata Jaksa.
Sidang sendiri ditunda pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kubu Jumhur. Namun, pengacara belum mau mengungkapkan identitas saksi ahli yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya itu.
(Arief Setyadi )