JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin 17 Mei 2021. Azis yang tidak diketahui kedatangannya itu dikonfirmasi mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Ya benar (diperiksa) tadi pagi," ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dengan Alasan Dinas
Terkait materi apa saja yang ditanyakan kepada Azis Syamsuddin pun tidak mengetahui lantaran dirinta tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut. "Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat 7 Mei terkait kasus suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain.