MAKASSAR - Seorang sopir berinisial H (36), terpaksa harus diamankan polisi lantaran memposting komentar di kolom komentar pada postingan di group Info Kejadian Pangkep yang menyudutkan polisi terkait larangan mudik.
H datang sendiri ke kantor Polres Pangkep setelah diberi peringatan. Saat berada di Mapolres Pangkep H langsung meminta maaf kepada anggota kepolisian Polres Pangkep.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, 12 Ribu Penumpang Naik Kereta Tinggalkan Jakarta
Salah satu Anggota Patmor Sat Sabhara Polres Pangkep, Zulkifli mengatakan pelaku berinisial H menulis di kolom komentar terkait pengamanan di posko penyakatan larangan mudik.
Di kolom komentar itu pelaku menulis bahwa kalau ingin lolos dari pos penyekatan larangan mudik di batas kabupaten Maros-Pangkep harus ada uang merah.
"Kejadiannya yaitu tanggal 12 sebelum puasa ada yang posting di info kejadian Pangkep dengan postingan menyudutkan petugas," kata Zul kepada MNC Portal, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Satgas: Ratusan Pemudik Terpapar Covid-19
Pelaku kata Zul menulis komentar pada postingan di group Facebook.
"Pada malam itu juga saya melakukan pencarian terhadap orang tersebut dan saya dapatkan info beserta dengan nomor hp-nya namun dia berada di daerah Morowali," ungkap Zul.