KPK Bakal Panggil Ulang Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik

Antara, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 18:56 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Ali merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mempengaruhi penanganan kasus-kasus korupsi di KPK.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap, MKD DPR Bahas 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, 75 pegawai tersebut diminta agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya