SAMARINDA - Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 13 kilogram.
Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman mengatakan, barang haram tersebut didapatkan dari dua orang tersangka yakni Burhan (45) dan Raden (42) di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Satu Tahanan Narkoba Kabur, 7 Polisi Diperiksa
Dari keduanya didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 13,52 kilogram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
"Tersangka pertama Raden berhasil kami amankan di Jalan S Parman Samarinda, kemudian melalui telepon genggam tersangka ditemukan komunikasi dengan jaringan lain yakni Burhan yang kemudian turut kami amankan di lokasi parkiran Hotel Mildtown Samarinda, tidak jauh dari lokasi jalan S Parman," kata Arip Budiman.
Baca juga: Kematian Akibat Narkoba di Hawaii Capai Rekor Tertinggi pada 2020
Dari tersangka Burhan ditemukan kantong berwarna biru berisi paket besar dengan sabu-sabu berat 2,82 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.
"Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta STNK motor tersangka yang di dalam lipatannya terdapat satu lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah," imbuh Arif Budiman.