Cerita Pilu Nenek di Surabaya, Tolong Tetangga Pinjamkan Sertifikat, Malah Kehilangan Rumah

Hari Tambayong, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 16:13 WIB
Nenek Nasuchah menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Hari Tambayong)
Share :

Bahkan, hakim menangkap adanya aroma pemalsuan dokumen, dari dokumen akta jual beli seharga Rp200 juta, namun faktanya penjualan seharga Rp400 juta.

Sementara kuasa hukum menilai kebenaran mulai terungkap dari fakta persidangan dalam keterangan para saksi.

"Semoga kebenaran dan keadilan yang tercipta disini benar-benar harapan dari korban, semoga pelaku dihukum setimpal, yang kedua hak milik dari klien kami semoga bisa kembali," ujar Rahadi, Kuasa hukum nenek Nasuchah.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Khilfatil yang merupakan tetangga Nasuchah berkomplot dengan terdakwa Yanu untuk mengambil hak atas tanah Nasuchah, dengan memindah tangankan kepada Joy Sanjaya Tjwa melalui proses jual beli tanpa diketahui oleh Nasuchah selaku pemilik rumah.

Kini, untuk menanti keadilan atas dirinya, rumah yang sudah dikuasai oleh Joy Sanjaya, Nasuchah harus tinggal di rumah saudaranya. Nasuchah berharap majelis hakim bisa bersikap adil dengan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya