Tinggal di Bali, Pemilik Hotel Asal Inggris Malah Jadi Pengedar Narkoba

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 20:02 WIB
Foto: Chusna
Share :

Saat dilakukan penggeledahan di mobil milik tersangka, polisi menemukan dua plastik hitam yang di dalamnya berisi delapan paket kecil berisi daun, batang dan biji kering ganja. 

Saat diinterogasi, Daniel mengakui ganja itu miliknya. "Dari pengakuannya, tersangka menggunakan ganja agar merasa tenang. Tapi dilihat dari banyaknya barang bukti, kita kembangkan ke arah pengedar," papar Roby. 

Baca juga: Satu Tahanan Narkoba Kabur, 7 Polisi Diperiksa

Danil dan Dewi kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp8 milyar," pungkas Roby. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya