Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Jadi 13 Orang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 14:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujar Pandra.

Sebelumnya, ke-12 tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, DK, RH dan MS. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.

Baca Juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya