"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujar Pandra.
Sebelumnya, ke-12 tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, DK, RH dan MS. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.
Baca Juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
(Arief Setyadi )