"Pendaftaran harus KTP DKI Jakarta lalu untuk keterangan domisili belum bisa direkomendasikan dan berlaku hingga 30 mei 2021, setelah itu kami menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Hal ini dilakukan guna mengurangi resiko terpapar Covid-19 di luar DKI Jakarta yaitu pembatasan mobilitas warga lintas kota dan lintas provinsi.
"Jangan sampai nanti orang luar kota menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak sadar membawa virus dan masuk kesini menyebarkan taman margasatwa ragunan," jelas Bambang.
(Qur'anul Hidayat)