Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, 1 Orang Jadi Tersangka
"Kami mengamankan kayu, parang, batu yang mereka gunakan sebagai sarana menganiaya korbannya," kata Eri, Kamis (27/5/2021).
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Para pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Allah Gerakkan Hati Jaksa
(Fakhrizal Fakhri )