Alami Kekerasan Fisik, 22 Pekerja Migran di Suriah Berhasil Kembali ke Indonesia

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 22:02 WIB
22 PMI kembali dari Suriah. (Foto: Isty Maulida)
Share :

"Selanjutnya di tahun 2015 kementerian kembali mengeluarkan Permenaker, di mana untuk pekerja rumah tangga di perseorangan itu tidak diperbolehkan" tegas dia.

Benny menegaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut, maka penempatan pekerja Indonesia ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal. Mereka juga terindikasi merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang karena ditempatkan di negara yang terlibat konflik.

"Mereka ini, jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang, intinya adalah ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku yang disebut mafia, sindikat ini dibekingi oknum-oknum, atau saya sebut memiliki atributif kekuasaan," ucap dia. 

Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, mereka akan menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet, Padrmangan, Jakarta Utara. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya